-->
  • Jelajahi

    Copyright © HarianUmmat.com | BERITA ISLAM INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KRIMINAL

    Orientasi Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029

    HarianUmmat.com
    Minggu, Agustus 25, 2024, 09:36 WIB Last Updated 2024-08-25T02:41:39Z
    (Foto: Hamzah Gurnita,SH Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dapil 1 dari Fraksi PKB saat mengikuti orientasi)


    HARIAN UMMAT|BANDUNG - Sebanyak 50 orang Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan Tahun 2024-2029 mengikuti kegiatan Orientasi yang dilaksanakan selama 5 hari, dari tanggal 19-23 Agustus 2024 bertempat di Hotel Holiday Inn Pasteur, Kota Bandung. 


    Kegiatan tersebut digelar oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat, dan secara langsung dibuka oleh Plh. Kepala BPSDM Provinsi Jawa Barat Yudi Kuncoro, di Hotel Holiday Inn Pasteur Kota Bandung, Senin (19/8/2024).


    Kegiatan Orientasi ini dilaksanakan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 800.2.2-1084 tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa Orientasi dilakukan 1 (satu) kali pada awal masa jabatan. Hal ini berarti Orientasi memiliki makna penting dan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh anggota DPRD sebelum memulai tugas sebagai wakil rakyat.


    Tujuan dilaksanakannya kegiatan Orientasi untuk membekali dan meningkatkan peserta terkait pengenalan tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Selain itu juga untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan integritas para anggota dewan.


    Adapun Materi Orientasi yang dibahas adalah sebagai berikut:


    1. Kebijakan Orientasi dan Pendalaman Tugas bagi Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Permendagri No.6 Tahun 2024);


    2. Wawasan Kebangsaan yang Dilandasi Pancasila, UU 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI;


    3. Sistem Pemerintahan Indonesia;


    4. Penguatan dan Penegakan Peraturan Perundang-Undangan;



    5. Fungsi, Tugas, dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;


    6. Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;


    7. Hak dan Kewajiban Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;


    8. Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;


    9. Kode Etik, dan Tata Beracara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;


    10. Isu Actual (Implementasi Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan di Bidang Energi,  Ekonomi, dan Pangan, Global Security Problem, Environmental Ethics, dan Human Solidarity;


    11. Evaluasi Kegiatan, Narasumber, Peserta.


    Berikut wawancara dengan Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sukabumi perihal kegiatan tersebut;

    (Video: Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supryadi,SH)


    (*One)


    Comment

    Tampilkan

    LATEST NEWS