-->
  • Jelajahi

    Copyright © HarianUmmat.com | BERITA ISLAM INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KRIMINAL

    Rakor PAC ABPEDNAS Se'Kabupaten Sukabumi Berjuang Demi Menyikapi Regulasi Tentang Desa Untuk Kesejahteraan BPD

    HarianUmmat.com
    Minggu, Juli 07, 2024, 07:35 WIB Last Updated 2024-07-07T00:49:03Z


    HARIAN UMMAT|SUKABUMI - PAC ABPEDNAS Se'kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinas dalam rangka menyikapi regulasi tentang desa untuk kesejahteraan BPD membangun desa dan menata kota dalam bingkai NKRI. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Sabtu (06/07/2024).


    Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi (Ujang Sulaeman), Ketua Balitbang DPC ABPEDNAS kabupaten Sukabumi (Nuryadin) dan para ketua BPD se-kabupaten Sukabumi.


    Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi Ujang Sulaeman saat diwawancarai awak media mengatakan, sebagaimana sudah diketahui bersama undang-undang nomor 6 tahun 2024 menjadikan adanya harapan kami dan BPD Pemda kabupaten secepatnya mampu menetapkan dan mensukseskan regulasi dan peraturan.


    "Sehingga didalam menentukan kebijakan di desa itu ada patokan atas dasar hukum yang jelas mengatur pelaksanaan pembangunan di desa. Harapan kedepannya agar kesejahteraan anggota BPD ada perhatian dari Pemda kabupaten Sukabumi untuk ditingkatkan lagi," ujarnya.


    Ditempat yang sama, Ketua Balitbang DPC ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi Nuryadin menambahkan, pengurus DPC Abpednas Kabupaten Sukabumi tadi telah melaksanakan rapat yang mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari AD/ART.


    "Kami menyikapi regulasi yang ada di kabupaten Sukabumi dengan lahirnya Perda nomor 6 tahun 2023 tentang BPD yang dipandang tumpang tindih dengan Perda sebelumnya, dimana perda no 9 tahun 2012 ditumpang tindih dengan Perda nomor 6 tahun 2017," terangnya.



    Didalamnya, lanjut Nuryadin, akan memuat tugas, pokok dan fungsi,hak, kedudukan dan kewajiban serta lain sebagainya. Termasuk juga kolaborasi kami bahwa BPD dengan warga masyarakat sesuai dengan treknya begitu juga dengan kepala desa ada treknya tersendiri.


    "Sehingga dipandang penting kami mendorong kepada Perda kabupaten Sukabumi terutama kepada Bupati Sukabumi melalui leading sektor yang membidangi untuk segera menerbitkan peraturan bupati sebagai penjabaran tekhnis dan Perda kabupaten Sukabumi no 6 tahun 2023 tentang BPD," pungkasnya.


    (*one)

    Comment

    Tampilkan

    LATEST NEWS