-->
  • Jelajahi

    Copyright © HarianUmmat.com | BERITA ISLAM INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KRIMINAL

    Kuasa Hukum Terlapor Bantah Keras Terkait Dugaan Rudapaksa yang Dialami Salahsatu Finalis Putri Nelayan ke 64 Palabuhanratu oleh Kliennya

    HarianUmmat.com
    Jumat, Juli 26, 2024, 20:54 WIB Last Updated 2024-07-26T14:01:41Z
    Foto: Kuasa Hukum Terlapor, Tusyana Priyatin,S.H (kiri) bersama Ardiansyah,S.H (kanan) saat diwawancarai awak media


    HARIAN UMMAT|SUKABUMI - Kuasa hukum terlapor (SRP) mendatangi Polres Sukabumi untuk memberikan surat sakit, yang dimana terlapor hari ini dipanggil sebagai saksi di kasus dugaan rudapaksa yang dialami oleh salasatu finalis hari nelayan ke 64 palabuhanratu oleh kliennya, Kamis (25/07/2024) sekitar pukul 22.00 Wib.


    Kuasa Hukum SRP (Terlapor) Tusyana Priyatin,SH saat diwawancarai awak media setelah memberikan surat sakit kliennya mengatakan, bahwa sampai sekarang kliennya masih sakit.


    "Kenapa saya datang hari ini ya, untuk mengantarkan surat sakit bahwa klien saya itu sakit dan sampai sekarang masih di infus," ucapnya.


    Terkait tuduhan pelaporan terhadap terlapor, Tusyana pun, mengatakan bahwa tuduhannya itu adalah pemerkosaan (rudapaksa), tapi kemudian klien kami menyangkal untuk pemerkosaan tersebut, biar nanti penyidik yang menyimpulkan.


    "Tapi dalam hal ini, klien kami tidak ada pemerkosaan dan kemarin juga saya dengar di media bahwa saksi juga tidak ada mengarah ke sana (pemerkosaan). Makanya khusus masyarakat yang ada di Kabupaten Sukabumi bijaklah dalam berstatment, jangan sampai nanti timbul akibat hukumnya," ujar Tusyana


    Selain dari menyampaikan surat sakit, awak media pun menanyakan apakah ada pelaporan atau kabar bahwa akan melaporkan orang tua dari pelapor?


    Tusyana pun menyampaikan bahwa sampai sekarang belum ada.


    "Sampai sekarang belum ada, kami lagi mengkaji yang masuk ke unsur-unsurnya dan kami melihat bukti-bukti yang ada di medsos tersebut, akan dikaji. Kemungkinan juga saksi ahli sudah dihadirkan juga, kami bermusyawarah dengan ahli juga dan berpotensi apakah di polres ini atau di Mabes atau di Polda, kami itu yang dipikirkan," ucapnya.


    Karena gini, sambung Tusyana, saya akan membikin jera dalam artian berstatment lah dengan baik, jangan di sini ada menjustifikasi orang itu bersalah.


    "Tentang masalah keadilan itu adalah di pengadilan, hakim yang menentukan supaya keputusan inkrah ya," tuturnya


    Di sini disangkakakan juga itu belum tentu bersalah, lanjut Tusyana, ini masih dalam disangkakan. Kalau misalkan naik status nya tersangka, nanti putusannya hukum acara yang berbicara.


    "Kami ada pembuktian apapun, klien kami siap bertanggung jawab atas tindakan tersebut, kalau misalkan terjadi," bebernya.


    Terkait pemanggilan terlapor, apakah cukup diwakilkan oleh pengacara itu bisa, maka Tusyana pun menjawab itu engga bisa.


    "Pemanggilan itu harus ada hadir dari orang tersebut dan pemanggilan ini yaitu pemanggilan yang kedua. Kebetulan klien kami  sekarang masih di infus, rekan-rekan silahkan cek di rumahnya. Dia apakah sakit atau tidak? Di sini juga sudah saya terangkan, suratnya juga ada, recomment nya juga ada, silakan konfirmasi ke kepolisian," ungkapnya.


    Kalau misalkan nanti tetap tidak hadir lagi, apakah akan dijemput paksa atau bagaimana?


    "Kemungkinan belum tau ya, itu kan kewenangannya mereka (pihak kepolisian), kami hanya pembelaan aja kalau menurut tugas sesuai tupoksinya, jadi pengacara itu membela supaya dengan hak-haknya itu sesuai dengan SOP aja," tegas Tusyana.


    Atas statment pelapor di media atas dugaan tersebut, Tusyana pun secara tegas menyanggah, pada dasarnya adalah dia itu mentuduhkan nya itu adalah sebagai pemerkosa, tolonglah bijak ya.


    "Disini tidak ada, menurut kesaksian klien saya itu adalah tidak ada kesana," tegasnya.


    Sakitnya klien kami tidak bisa hadir, Tusyana pun menjelaskan, karena tekanan psikologis dan kecapean.


    "Rekam medis sudah saya kasihkan ke kepolisian yaitu ke penyidik, makanya disini tidak ada intervensi untuk di undur, itu tidak ada. Kita sepakat untuk SOP," paparnya.


    Akibat dampak sosial terhadap terlapor dan keluarga terlapor atas kasus ini, Tusyana pun mengatakan bahwa itu ada, sangsi sosialnya itu benar-benar sampai kepikiran itu dia down dan kondisinya turun, itu sangsi sosialnya bener-bener, termasuk orang tuanya dan keluarganya.


    "Makanya ketika ada yang berstatment tidak benar, maka kami akan upaya hukum karena berakibat ini fatal juga," pungkasnya.


    (*red)

    Comment

    Tampilkan

    LATEST NEWS