Harian Ummat ■ Seorang pengacara di Jakarta Barat akan dilaporkan ke polisi. Pengacara ini dianggap telah melakukan teror terbuka kepada masyarakat Muslim di perumahan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat.
Sang pengacara dari Kantor Hukum Hartono & Rekan itu hari Kamis kemarin (15/4) secara gegabah meminta agar tenda putih yang dididirikan Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun di perumahan itu dibongkar.
Padahal, lokasi tenda yang didirikan warga Muslim sebagai tempat Shalat Taraweh dan shalat-shalat lainnya selama bulan Ramadhan tahun ini berada di atas lokasi pembangunan Masjid At-Tabayyun.
Adapun lokasi pembangunan masjid ini berdasarkan SK Gubernur DKI Nomor 1021/2020, serta perjanjian sewa dengan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI tertanggal 19 Oktober 2020, juga rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Jakarta Barat.
Sementara di dalam ultimatumnya, sang pengacara mengatakan mendapat kuasa dari warga yang lain. Namun sang pengacara tidak mencantumkan identitas warga yang diklaimnya memberikan kuasa itu.
Pihak yang akan mengadukan sang pengacara itu ke polisi adalah Panitia Pembangunan Mesjid At-Tabayyun di komplek Taman Villa Meruya, Jakarta Barat. Rencana itu dituliskan dalam sepucuk surat yang dialamatkan kepada sang pengacara, Jumat (16/4).
Sebagai Pengurus Masjid At-Tabayyun TVM, dua wartawan senior Marah Sakti Siregar dan Ilham Bintang, dalam surat balasan mereka mengatakan ultimatum yang disampaikan sang pengacara adalah teror kepada warga Muslim yang tengah beribadah di bulan suci Ramadhan.
Selain itu, Hartono juga dinilai telah memfitnah secara keji warga Muslim seakan tenda tempat beribadah itu menyerobot tanah milik Pemda DKI.
“Sangat keterlaluan. Cara itu tidak sopan, a sosial, bahkan antiagama,” kata Marah Sakti Siregar yang adalah Ketua Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun.
“Itu sebabnya kita melaporkan dia ke polisi karena berpotensi besar bikin kerusuhan karena mengadu domba umat beragama di komplek TVM," tambah mantan Wartawan Majalah Tempo yang kini menjadi Tenaga Ahli di Dewan Pers.
Di dalam surat somasi Hartono SH yang copynya diterima redaksi memang terdapat diktum yang bunyinya terang-terangan mengultimatum warga Muslim agar dalam waktu 3 X 24 jam membongkar tenda di areal tanah milik Pemda DKI.
Maka, ultimatum itu dijawab Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun seperti ini, dalam surat balasannya.
“Saudara tidak mempunyai otoritas apapun untuk memberikan peringatan atau somasi kepada kami untuk menghentikan rangkaian kegiatan kami memanfaatkan dan membangun mesjid At Tabayun sesuai dengan persetujuan dari Gubernur DKI,” tulis Marah Sakti dan Ilham Bintang mewakili Pengurus Masjid At-Tabayyun lainnya.
“Apalagi, Surat Keputusan tersebut sudah kami tindak lanjuti bersama Pemda DKI. Saudara bukan bagian dari pemerintah daerah, bukan juga bagian dari sistem polisionil, dan bahkan Saudara tidak mewakili kepentingan warga Taman Villya Meruya. Tindakan Saudara memberikan somasi merupakan perbuatan arogansi dan merupakan tindakan kesewenang-wenangan tanpa dasar,” urai mereka lagi.
Warga Muslim TVM yang jumlahnya sekitar 300 jiwa, menyangsikan Kantor Pengacara Hartono mendapat kuasa dari seluruh warga TVM untuk membongkar tenda putih berukuran 100 meter persegi yang dijuluki mirip Tenda Wukuf di Padang Arafah, Saudi Arabia itu.
Seluruh warga TVM pernah ditawarkan untuk memilih lokasi masjid di perumahan itu. Sementara sekitar 200 warga Non Muslim memilih lokasi berbeda dengan pilihan warga Muslim.
Ketua RW di TVM, Irjenpol (Purn) DR Burhanuddin Andi, telah pula menengahi. Telah ada kesepakatan dimana warga dipersilahkan mengurus izin masjid di lokasi yang diinginkan masing-masing pihak.
Apabila satu pihak lebih dulu mendapatkan izin, maka semua pihak harus ikhlas menerima putusan itu. Sejak awal diketahui tidak pernah ada warga yang mau menggugat.
Kini warga tengah mengusut motivasi Hartono menentang warga beribadah di Tenda dalam komplek TVM.
Menurut Marah Sakti Siregar, untuk pelaksanaan shalat Teraweh di dalam tenda putih, panitia sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada RT dan RW di TVM. Surat itu dijawab dengan simpatik oleh Ketua RW, Irjenpol (Purn) DR Burhanuddin Andi seraya mengingatkan kewajiban seluruh jamaah menaati secara ketat protokol kesehatan.
“Kami juga merupakan warga resmi Taman Villa Meruya dan kami, Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayun serta umat Islam yang menghendaki pembangunan masjid tersebut, sama sekaki tidak pernah memberikan kuasa dan melimpahkan mandat apapaun kepada Saudara untuk mewakili kepentingan kami,” tulis Pengurus Masjid At-Tabayyun lagi.
Dengan demikian, Pengurus Masjid At-Tabayyun meyakini bahwa pernyataan sang pengacara dalam somasi tersebut yang mengatakan dirinya “bertindak untuk dan atas kepentingan warga Taman Villa Meruya” adalah sebuah manipulasi, sekaligus kebohongan publik.
Sumber : RM