HARIAN UMMAT ■ Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyatakan pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi penetapan tersangka terhadap enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam baku tembak dengan kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 beberapa waktu lalu.
Adapun keenam orang yang tewas itu adalah, Faiz, Ambon, Andi, Reza, Lutfi dan Khadavi.
"Tidak ada rekomendasi Komnas HAM seperti itu (penetapan tersangka)," kata Beka melalui pesan singkat, Kamis (4/3/2021).
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah penetapan tersebut dinyatakan sah atau tidak, Beka tidak menjawab detail. Menurutnya, Komnas HAM menyerahkan hal tersebut kepada penyidik.
"Kalau soal sah atau tidaknya diserahkan kepada penyidik dan pengacara untuk diuji lebih lanjut ya. Fokus Komnas saat ini memastikan rekomendasi Komnas dijalankan oleh kepolisian," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan 6 Laskar FPI sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek.
"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Karena penetapan status hukum dengan kondisi tersangka yang sudah meninggal dunia, polisi menyatakan berkas tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan tujuan, pengkajian lebih mendalam terkait dengan kelanjutan kasus itu.
Menurutnya, polisi memang masih melanjutkan pengusutan kasus itu selama proses penyidikan. Namun, perkara tersebut dapat dihentikan apabila memang Jaksa berpendapat lain. "Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa. (Penghentian kasus) Itu kan bisa dipenyidikan bisa di penuntutan. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," ujarnya.
Foto: Beka Ulung Hapsara
Sumber: Sindonews.com