HARIAN UMMAT ■ Pasca terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Yaqut Cholil Quomas tentang penggunaan seragam dan atribut lingkungan sekolah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan perlunya revisi SKB tersebut.
SKB 3 Menteri ini menuai polemik di tengah masyarakat dan berbagai organisasi Islam. MUI meminta agar SKB ini segera direvisi.
MUI menilai SKB ini telah membuat polemik, kegaduhan, serta ketidakpastian hukum menyoal pengaturan segaram di lingkungan sekolah.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Buya Amirsyah Tambunan dalam keterangannya menyatakan, bahwa MUI menyerukan agar aturan SKB tiga menteri ini harus dibatasi pada pihak yang berbeda agama saja, bukan kepada Islam.
“Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan dan menghimbau penggunaan seragam dengan kekhasan tertentu,” bunyi keterangan klasul yang dibacakan oleh Buya Amirsyah di kantor MUI, Jakarta, pada Jumat, 12 Februari 2021, dikutip dari laman MUI.
Klasul tersebut menurutnya bisa bermakna luas dan beragam, termasuk menyasar kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang beragama islam.
“Implikasi ini harus dibatasi pada pihak yang berbeda agama,” ujarnya.
Buya Amirsyah menjelaskan, bahwa kewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan pada SKB tiga menteri itu jika diberlakukan terhadap peserta didik yang satu agama, maka pemerintah tidak perlu melarangnya.
Bagi sekolah yang saat ini sudah terbiasa menginstruksikan peserta didik muslim agar memakai seragam keagamaan, itu merupakan proses pendidikan dan pembiasaan pembentukan akhlak mulia.
Selain meminta revisi, MUI tetap menghargai sebagian isi SKB 3 Menteri tersebut dengan dua pertimbangan.
Pertama, pada SKB ini peserta didik dipastikan dapat menggunakan seragam dengan kekhasan agamanya masing-masing dan tidak boleh dilarang oleh pemerintah daerah dan sekolah.
Kedua, SKB ini melarang pemerintah dan sekolah untuk memaksa kepada peserta didiknya memakai seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama lain.
Menurut Sekjen MUI ini, kelebihan SKB yang melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu terhadap peserta didik beda agama, patut diapresiasi.
“Patut diapresiasi karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” tambahnya saat mengisi tausiyah di kantor MUI.
SKB 3 Menteri ini perlu diperjelas bahwa pemberlakuan pelarangan tersebut tidak boleh tertuju kepada peserta didik yang muslim, karena sekolah sengaja mendidik mereka untuk menjadi seorang yang berakhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari.
Sebelumnya, SKB 3 Menteri ini diterbitkan dengan Nomor 02/KN/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pada 4 Februari 2021 lalu. (Rls)