Negara Minta Bantuan Uang Kepada Rakyatnya, Merupakan Sinyal Darurat Negara, Dus Sebagai Tanda Ketidak Mampuan Diri Penyelenggaranya
Oleh : Damai Hari Lubis
Bogor, 31 Januari 2021
Sepengetahuan saya wakif menurut undang undang No. 41 Tahun 2004 adalah istilah yang menamai diri si orang pemberi wakaf benda tidak bergerak dan atau benda bergerak miliknya secara sukarela dengan dibebani beberapa persyaratan hukum, salah satu persyaratan hukum tsb. adalah benda atau barang- barang atas kedua jenis benda yang akan diwakafkan mutlak secara hukum adalah milik diri si wakif .
Namun dapat dimengerti, bisa saja diistilahkan sebagai seorang pemberi sedekah. Namun bila saja dinyatakan dengan istilah sedekah atau amal jariyah terlalu " kasar " atau " bisa jadi menghinakan untuk sebuah rezim yang justru bukan atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya " sesuai konstitusi dasar " mensejahterakan rakyat bangsa yang dipimpinnya, namun justru sipemilik hak mendapatkan kesejahteraan, terbalik diminta untuk membantu mensejahterakan saudara2 rakyat bangsa serta serta pemimpinnya ?
Tapi , yah sudahlah ...
Apapun istilah yang digunakan. Apalah arti perbedaan sebuah istilah ? Kalaulah maknanya sama ? Dengan makna pemberi amal jariyah.
Yang menjadi minat kelompok aktivis muslim justru membahas sistem ketatanegaraan dari negeri tercinta ini yang terbukti " telah oleng "
Silahkan kegagalan ini menjadi instrospeksi seluruh jajaran pejabat penguasa dan para loyalis pendukung, untuk mengkaji spesial atau khusus perubahan sistem yang telah lama dan nyata dijadikan oleh penguasa negara menjadi momok melalui vonis perspektif abadi, bahwa para pejuang syar'i harus dijadikan ' target ' musuh negara demokrasi ' . Walau Islam yang menjadi agama kebanyakan para pimpinan penyelenggara negara itu sendiri, agama mayoritas bangsa ini Kasihan ya kita ...
Namun entah kenapa. maaf , malah menjadikan hukum agama dari yang mereka anut adalah hantu ?
Tapi, yah sudahlah... Ibarat serombongan atau sekelompok manusia berjalan ketempat tujuan, ternyata menemukan jalan buntu. Bukankah otomatis akan berupaya mendapatkan jalan lain, jalan yang baik dan benar atau jalan lurus menuju tempat tujuan.
Pertanyaannya, kapan upaya itu akan dirintis.
sumber: FK